NAMA : RIA ROSIANNA S.
NIM : 1002045106
Apakah Organisasi Internasional mampu memaksa suatu negara untuk
bergabung?
Jawab :
Menurut saya sebuah organisasi internasional itu tidak dapat memaksakan suatu negara
untuk bergabung menjadi anggotanya,
Dikarenakan :
1. Seperti yang dikemukan oleh Bennet, karakteristik organisasi
internasional itu sendiri adalah keanggotaanya yang bersifat sukarela (tanpa paksaan) yang memenuhi
syarat tertentu.
2. Organisasi Internasional tidak
mempunyai sifat memaksa seperti halnya negara. Dikarenakan organisasi
internasional tidak memiliki wilayahnya sendiri, hanya memiliki kesekretariatan
saja.
3. Setiap negara di dunia bebas
menentukan nasibnya sendiri agar tidak berada dalam kekuasaan lain, baik
dibawah kekuasaan negara maupun dibawah kekuasaan organisasi lain. Hal ini
diperkuat dengan adanya aspek ekstern kedaulatan sebuah negara yaitu hak setiap
negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara atau organisasi lain tanpa
adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain.
4. Organisasi Internasional sebagai pelaku/aktor utama yang hanya
mampu untuk mengatur dirinya sendiri dan anggota-anggotanya serta bertindak sesuai kapasitasnya, sehingga
ia tidak dapat mengatur negara lain untuk mengikuti kehendaknya.
5. Organisasi Internasional itu sendiri dibentuk akibat adanya
komitmen individu dan negara untuk
mendapatkan kesejahteraan kolektif melalui sebuah perjanjian
bersama(multilateral) dan tidak didasarkan pada unsur paksaan dan kekerasan,
sehingga tidak memiliki kekuatan hukum memaksa negara lain untuk bergabung.
Dengan demikian organisasi-organisasi internasional yang ada sama halnya dengan
alat-alat perlengkapan suatu negara
untuk mencapai tujuan tertentu.
6. Organisasi Internasional bukan
merupakan suatu sistem politik yang mampu bertindak sendiri atau menguasai
sistem internasional. Keefektivitasannya masih ditentukan kualitas politik dan
keberagaman anggotanya
7. Keberadaan Organisasi Internasional di dalam sistem internasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan
peranan dan kewenangan negara bangsa dalam melaksanakan kebijakan domestik
maupun eksternalnya.
8. Organisasi Internasional hanya mampu mempengaruhi sebuah negara secara tidak langsung melalui peran dan
tindakannya sebagai subjek hukum internasional.
9.
Organisasi internasional
yang pembentukannya dibawah hukum internasional hanya dapat mengambil tindakan
hukum atas negara atau individu lain dalam hal membuat kontrak, perjanjian, mengajukan
tuntutan hukum, memilki imunitas dan hak-hak tertentu lainnya.
10. Organisasi internasional hanya
mampu mengajak negara-negara lain untuk bergabung menjadi anggotanya dengan
menawarkan berbagai fasilitas untuk mencapai kepentingan nasional negara calon
anggota, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa.
Dewasa ini (tepatnya pasca PD II dan
munculnya perjanjian Westphalia) Organisasi Internasional tidak dapat dihindari
oleh negara atau aktor-aktor internasional lainnya, diakibatkan adanya
kepentingan nasional setiap negara, saling ketergantungan / interdependensi diantara
aktor-aktor internasional dan kehidupan manusia yang semakin kompleks, ditambah
lagi dengan tidak meratanya sumber-sumber daya yang dibutuhkan oleh para aktor
internasional. Dan Organisasi Internasional mempunyai kekuatan dalam mendukung
hal-hal tersebut. Sehingga negara-negara dapat berfungsi
lebih baik tidak hanya dimata masyarakat internasional tetapi juga
masyarakatnya sendiri.
Oleh karena itu untuk menjadi anggota dalam suatu Organisasi
Internasional tidak perlu adanya pemaksaan karena secara tidak langsung negara
harus mau bergabung di dalam suatu Organisasi Internasional, agar dapat
mencapai kepentingan-kepentingan nasionalnya yang tidak dapat dicapai sendiri, tetap
eksis dalam pembangunan negara, hubungan internasional dan perannya sebagai
subjek utama dalam hukum internasional.
0 comment:
Posting Komentar
give me a positive comment :)