Nama : Ria
Rosianna Simbolon
NIM : 1002045106
Mata Kuliah : Diplomasi
Tema : Diplomasi
dan Kepentingan Luar Negeri
DIPLOMASI KEAMANAN INDONESIA-AUSTRALIA
TERKAIT HUBUNGANNYA YANG FLUKTUATIF
PENDAHULUAN
Dalam hubungan internasional masa
kini isu-isu tidak lagi terpaku pada masalah power. Yang lebih mengemuka justru
isu migrasi internasional, baik yang legal maupun ilegal, mengingat batas
geografis negara makin semu dan meningkatnya konflik di berbagai kawasan
sehingga mendorong masyarakatnya mencari kehidupan yang lebih baik.
Salah satu contoh kasusnya adalah,
pada 17 Desember 2011 lalu kapal pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah
karam setelah dihantam ombak besar di Teluk Prigi Kabupaten Trenggalek Jawa
Timur. Kapal kayu itu diperkirakan mengangkut lebih dari 200 imigran asal
Afghanistan, Turki, Iran, Irak, dan Arab Saudi, yang ingin menyeberang ke Pulau
Christmas, Australia.
Berdasarkan hal tersebut,
Indonesia-Australia mempunyai resiko yang sangat besar akan munculnya
permasalahan kejahatan lintas-negara. Australia sebagai negara tujuan para
imigran, serta para pencari suaka yang menganggap bahwa kehidupan di Australia
lebih baik, bisa memunculkan permasalahan baru bagi Australia. Indonesia
sendiri sebagai negara transit yang tidak saja didorong oleh faktor perdagangan
bebas atau lemahnya penegakan hukum tapi juga dipicu oleh kondisi geografis dan
sebagai negara kepulauan, negara kita memiliki banyak pintu masuk seperti
bandara, pelabuhan, batas darat, dan perairan. Bahkan belakangan ini, Indonesia
juga mulai dipilih sebagai salah satu negara tujuan oleh para imigran tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
masalah yang belum tertangani dengan baik ini memberikan banyak kerugian
yang signifikan bagi Indonesia-Australia. Isu-isu terkait kejahatan lintas
negara ikut mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia-Australia. Karena permasalahan
ini sudah menyangkut stabilitas kawasan ke dua negara, Indonesia-Australia akhirnya
sepakat mengadakan hubungan kerjasama dalam bidang keamanan demi menjaga
stabilitas kawasan.
Hal
ini membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut upaya-upaya apa saja
yang telah dilakukan oleh kedua negara dalam menciptakan sebuah kerjasama
keamanan serta mencari gambaran apakah kerjasama tersebut mampu menjadi sebuah
alat untuk menciptakan hubungan yang lebih stabil antara Indonesia-Australia.
Dalam penulisan essay ini, penulis menggunakan metode pendekatan berupa studi
pustaka dari buku-buku perpustakaan serta beberapa literatur dari internet.
PEMBAHASAN
Menurut
S.L Roy bahwa diplomasi adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara
melalui negosiasi dengan cara-cara damai apabila mungkin dalam hubungan dengan
negara lain, jika cara damai gagal, cara ancaman untuk kekuatan nyata
diperbolehkan 1. Dengan
demikian, diplomasi pada hakekatnya merupakan hubungan antara negara yang satu
dengan yang lain untuk mencapai apa yang menjadi kepentingan nasional
masing-masing negara tersebut.
Secara
historis, Indonesia dan Australia mempunyai hubungan yang relatif labil.
Hubungan Indonesia dan Australia sendiri telah terjalin semenjak Indonesia
memperjuangkan kemerdekaannya. Seperti yang diketahui, Australia merupakan salah
satu dari negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun, hubungan
ini tidak serta merta terbina dengan baik.
Tahun 1959-1962 terjadi ketegangan
hubungan antara Indonesia-Australia. Saat itu Australia berpihak pada Belanda
terkait perjuangan Indonesia menentang pemerintahan Belanda di Irian Barat,
dikarenakan adanya paham komunis di Indonesia yang menyebabkan
posisi Australia yang merupakan negara persemakmuran Inggris terancam.
Kemudian tahun 1963-1965 terjadi
konfrontasi antara Indonesia-Malaysia. Australia sendiri pada saat itu memiliki
hubungan dengan Malaysia sehingga lebih mendukung Malaysia. Akhirnya tentara
Australia terlibat pertempuran dengan tentara Indonesia di Kalimantan.
Sesudah tahun 1965 hubungan
Indonesia-Australia mulai berkembang lagi. Bahkan tahun 1967 Australia
memberikan dana bantuan yang cukup besar untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masa Pemerintahan Orde-Baru di Indonesia merupakan masa
berkembangnya hubungan Indonesia-Australia.
Awal 1970-an Indonesia menjadi
tujuan utama wisata bagi turis Australia. Australia telah menjadi sumber wisatawan
yang penting bagi Indonesia. Namun hal ini sempat meredup ketika terjadi
peristiwa bom Bali I yang menewaskan banyak korban dari Australia. Dan
Pemerintah Australia sempat mengambil sebuah kebijakan travel warning ke Indonesia.
Integrasi Timor Timur-Indonesia tahun 1976 ikut memegang
peranan dalam hubungan Indonesia-Australia. Sesudah Portugis meninggalkan
Timor-Timur, Angkatan bersenjata Indonesia memasuki Timor-Timur pada Desember
1975 dan kawasan ini menjadi satu dengan Indonesia tahun 1976. Hal ini
menyebabkan perdebatan di Australia. Di samping itu, kematian lima wartawan
Australia di Timor-Timur tahun 1975 telah menjadi perhatian masyarakat
Australia dan media. Walaupun pada akhirnya Australia mengakui kedaulatan
Indonesia atas Timor Timur secara de jure tahun 1979.
Pada tahun 2006 hubungan Indonesia-Australia kembali
merenggang, terganggu mengenai masalah Papua yaitu pemberian suaka politik
terhadap 43 WNI asal Merauke oleh pemerintah Australia. Dengan mencuatnya
kembali kasus 43 WNI Papua yg diberikan suaka politik oleh pemerintah
Australia, mengingatkan kembali ketegangan yang pernah terjadi antara
Indonesia-Australia terkait kasus Irian Barat (Papua).
Sehingga demi menjaga hubungan baik Indonesia-Australia yang
telah tercipta harmonis beberapa tahun terkahir, maka kedua negara sepakat
untuk menjalin dan memperkuat hubungan diplomatik bidang keamanan terkait
semakin tingginya permasalahan kejahatan lintas negara yang berkembang di
kawasan kedua negara.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan
kejahatan lintas negara, kedua negara telah melakukan berbagai upaya diplomasi,
diantaranya adalah :
·
Bali
Process : kerangka kerja sama regional untuk mengawasi penyelundupan dan
perdagangan manusia atau perpindahan manusia terkait kejahatan transnasional.
Dibuat di Bali pada Februari 2002, kerangka kerja sama ini juga mengatur
mengenai banyaknya pencari suaka dan perang terhadap perdagangan manusia.
Setidaknya 50 negara dan lembaga internasional berpartisipasi dalam Bali
Process yang dipimpin bersama Indonesia-Australia.
· Lombok Treaty : Tanggal 13 November
2006, MenLu Australia Alexander Downer dan MenLu Indonesia Hassan Wirajuda
menandatangani perjanjian kerjasama keamanan ini. Lombok
Treaty mengatur 21 kerjasama dalam 10 bidang, yaitu: kerjasama bidang
pertahanan, penegakan hukum, anti-terorisme, kerjasama intelijen, keamanan
maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan
(non-proliferasi) senjata pemusnah massal, kerjasama tanggap darurat,
organisasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian dan saling kontak
antar masyarakat dan antar perseorangan. Perjanjian ini menjadi salah satu
bentuk legitimasi hubungan Indonesia-Australia yang selama ini bersifat
fluktuatif.
·
Program
Strategi Kerjasama Pembangunan Indonesia-Australia 2008-2013 diumumkan pada 13
Juni 2008 oleh Perdana Menteri Australia Kevin Rudd. Program ini bertujuan
memberikan bantuan kepada Indonesia untuk peningkatan kemampuan penegakan hukum
di Indonesia. Melalui bantuan ini diharapkan dapat mengurangi ancaman-ancaman
kejahatan lintas-negara secara lebih baik.
·
Pada
November 2008, Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia dan Direktorat
Jendral Imigrasi Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam mengahadapi
masalah imigrasi illegal. Upaya tersebut meliputi peningkatan kemampuan
Indonesia dalam mengidentifikasi teroris, kejahatan lintas-negara dan
penyelundupan manusia. Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia juga
memberikan bantuan tambahan dana sebesar AUD 7.900.000.000. Dana tersebut
digunakan untuk mengembangkan sistem peringatan pergerakan perbatasan dengan
maksud mendeteksi ada tidaknya pergerakan secara illegal di wilayah perbatasan.
·
Upaya
selanjutnya berupa lebih meningkatkan intensitas dialog antar kedua negara,
yang ditandai dengan semakin intensifnya kunjungan pejabat-pejabat setingkat
menteri antar kedua negara. Upaya lain beruapa pemberian bantuan finansial
Australia kepada Indonesia melalui AusAID (Australian Agency for International
Aid).
Indonesia
berharap dengan diadakannya kerjasama ini, Indonesia dapat berbagi beban dalam menjaga
keamanan regional, karena jika keamanan sudah diraih maka kestabilan juga akan
tercipta. Kestabilan inilah yang akan berpengaruh positif terhadap sektor lain
seperti ekonomi, sosial dan budaya. Disamping itu, melalui Lombok Treaty
diharapkan, bila Indonesia tidak meminta bantuan Australia, maka Australia harus
bisa menahan diri untuk tidak ikut campur dalam permasalahan domestik Indonesia.
Bagi
Australia sendiri kerjasama ini diharapkan bisa meminimalisir kejahatan
lintas-negara dan terorisme yang mengancam warga mereka di Indonesia. Jika
dimplementasi dengan baik maka perjanjian ini sangat membantu warga Australia
lebih tenang berwisata dan menanamkan investasinya di Indonesia. Australia yang
merupakan tujuan yang sangat diminati oleh imigran gelap, salah satu pintu
masuknya adalah Indonesia. Beberapa program dalam perjanjian ini merupakan
upaya penanggulangannya.
Bila dilihat dari harapan pihak Indonesia dan Australia,
kedua negara ini mempunyai kepentingan yang sedikit berbeda namun tetap dalam satu
tujuan yang sama yaitu mengatasi masalah kejahatan lintas-negara. Jika
kerjasama ini terus terpelihara dengan baik, maka dapat dipastikan pula
hubungan Indonesia dan Australia dapat terus terjaga harmonis.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya hubungan Indonesia-Australia terbilang cukup baik. Hanya saja Australia terlihat seperti selalu
ingin ikut campur dengan permasalahan dalam negeri Indonesia. Ditambah lagi
perbedaan sosial budaya yang begitu terlihat jelas, serta perbedaan ekonomi kedua negara yang tak
seimbang menjadi beberapa pemicu yang menyebabkan hubungan Indonesia-Australia
begitu fluktuatif. Namun bagaimanapun juga
perbedaan, konflik dan kesalahpahaman merupakan hal normal yang terjadi
diantara negara tetangga seperti Indonesia-Australia. Sehinnga hal tersebut
bukan menjadi penghalang untuk menciptakan suatu kerjasama.
Kejahatan lintas negara sejatinya
sudah ada sejak dahulu, tetapi sesuai perkembangan jaman, berbagai inovasi
telah dilakukan oleh para pelanggar sehingga kejahatan lintas negara pun muncul
dalam kemasan yang teroganisir dengan melibatkan banyak pihak, baik dari dalam
maupun luar negeri. Oleh karena
itu, Indonesia dan Australia mengambil
kesempatan ini sebagai sarana untuk membangun hubungan yang lebih erat
khususnya dalam bidang keamanan.
Dengan
adanya kerjasama keamanan ini diharapkan, hubungan Indonesia-Australia bisa
terus stabil. Karena kerjasama keamanan ini dapat menjadi “payung” bagi
kerjasama-kerjasama bidang lainnya ataupun kerjasama yang telah tercipta
sebelumnya. Walaupun terdapat kekurangan dari adanya kerjasama ini yaitu mengenai
lembaga pengawas. Seharusnya, ada suatu badan yang independen dengan anggota
dari pemerintah, parlemen, dan masyarakat
sipil
dari dua negara untuk memantau pelaksanaan perjanjian ini. Badan independen
tersebut, selain bertugas sebagai pengawas, juga sebagai pemberi sanksi bagi
para pelanggar kesepakatan.
1 S.L., Roy, Diplomasi, terjemahan Harwanto & Mirsawati, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1991, hal 161.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi
Hilman, Adil. 1993. Hubungan
Australia dan Indonesia 1945-1962, Jakarta, Djambatan
Kitley, Philips, dkk. 1989.
Australia di mata Indonesia Kumpulan Artikel Pers Indonesia1973-1988, Jakarta ,
PT Gramedia
Website
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/62107297_1693-556X.pdf
: diakses pada 4 Maret 2012
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=20&l=id
: diakses pada 10 Maret 2012
http://www.dfat.gov.au/aii/publications/bab11/index.html
: diakses pada 14 Maret 2012
0 comment:
Posting Komentar
give me a positive comment :)