DIPLOMASI KEAMANAN INDONESIA-AUSTRALIA TERKAIT HUBUNGANNYA YANG FLUKTUATIF

| Minggu, 27 Oktober 2013
Nama           :         Ria Rosianna Simbolon
NIM             :         1002045106
Mata Kuliah   :         Diplomasi
Tema            :         Diplomasi dan Kepentingan Luar Negeri

DIPLOMASI KEAMANAN INDONESIA-AUSTRALIA
TERKAIT HUBUNGANNYA YANG FLUKTUATIF

PENDAHULUAN
Dalam hubungan internasional masa kini isu-isu tidak lagi terpaku pada masalah power. Yang lebih mengemuka justru isu migrasi internasional, baik yang legal maupun ilegal, mengingat batas geografis negara makin semu dan meningkatnya konflik di berbagai kawasan sehingga mendorong masyarakatnya mencari kehidupan yang lebih baik.
Salah satu contoh kasusnya adalah, pada 17 Desember 2011 lalu kapal pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah karam setelah dihantam ombak besar di Teluk Prigi Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Kapal kayu itu diperkirakan mengangkut lebih dari 200 imigran asal Afghanistan, Turki, Iran, Irak, dan Arab Saudi, yang ingin menyeberang ke Pulau Christmas, Australia.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia-Australia mempunyai resiko yang sangat besar akan munculnya permasalahan kejahatan lintas-negara. Australia sebagai negara tujuan para imigran, serta para pencari suaka yang menganggap bahwa kehidupan di Australia lebih baik, bisa memunculkan permasalahan baru bagi Australia. Indonesia sendiri sebagai negara transit yang tidak saja didorong oleh faktor perdagangan bebas atau lemahnya penegakan hukum tapi juga dipicu oleh kondisi geografis dan sebagai negara kepulauan, negara kita memiliki banyak pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, batas darat, dan perairan. Bahkan belakangan ini, Indonesia juga mulai dipilih sebagai salah satu negara tujuan oleh para imigran tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah yang belum tertangani dengan baik ini memberikan banyak kerugian yang signifikan bagi Indonesia-Australia. Isu-isu terkait kejahatan lintas negara ikut mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia-Australia. Karena permasalahan ini sudah menyangkut stabilitas kawasan ke dua negara, Indonesia-Australia akhirnya sepakat mengadakan hubungan kerjasama dalam bidang keamanan demi menjaga stabilitas kawasan.
Hal ini membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh kedua negara dalam menciptakan sebuah kerjasama keamanan serta mencari gambaran apakah kerjasama tersebut mampu menjadi sebuah alat untuk menciptakan hubungan yang lebih stabil antara Indonesia-Australia. Dalam penulisan essay ini, penulis menggunakan metode pendekatan berupa studi pustaka dari buku-buku perpustakaan serta beberapa literatur dari internet.

PEMBAHASAN
Menurut S.L Roy bahwa diplomasi adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara-cara damai apabila mungkin dalam hubungan dengan negara lain, jika cara damai gagal, cara ancaman untuk kekuatan nyata diperbolehkan 1. Dengan demikian, diplomasi pada hakekatnya merupakan hubungan antara negara yang satu dengan yang lain untuk mencapai apa yang menjadi kepentingan nasional masing-masing negara tersebut.

Secara historis, Indonesia dan Australia mempunyai hubungan yang relatif labil. Hubungan Indonesia dan Australia sendiri telah terjalin semenjak Indonesia memperjuangkan kemerdekaannya. Seperti yang diketahui, Australia merupakan salah satu dari negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun, hubungan ini tidak serta merta terbina dengan baik. 
Tahun 1959-1962 terjadi ketegangan hubungan antara Indonesia-Australia. Saat itu Australia berpihak pada Belanda terkait perjuangan Indonesia menentang pemerintahan Belanda di Irian Barat, dikarenakan adanya paham komunis di Indonesia yang menyebabkan posisi Australia yang merupakan negara persemakmuran Inggris terancam.
Kemudian tahun 1963-1965 terjadi konfrontasi antara Indonesia-Malaysia. Australia sendiri pada saat itu memiliki hubungan dengan Malaysia sehingga lebih mendukung Malaysia. Akhirnya tentara Australia terlibat pertempuran dengan tentara Indonesia di Kalimantan.
Sesudah tahun 1965 hubungan Indonesia-Australia mulai berkembang lagi. Bahkan tahun 1967 Australia memberikan dana bantuan yang cukup besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masa Pemerintahan Orde-Baru di Indonesia merupakan masa berkembangnya hubungan Indonesia-Australia.
Awal 1970-an Indonesia menjadi tujuan utama wisata bagi turis Australia. Australia telah menjadi sumber wisatawan yang penting bagi Indonesia. Namun hal ini sempat meredup ketika terjadi peristiwa bom Bali I yang menewaskan banyak korban dari Australia. Dan Pemerintah Australia sempat mengambil sebuah kebijakan travel warning ke Indonesia.
Integrasi Timor Timur-Indonesia tahun 1976 ikut memegang peranan dalam hubungan Indonesia-Australia. Sesudah Portugis meninggalkan Timor-Timur, Angkatan bersenjata Indonesia memasuki Timor-Timur pada Desember 1975 dan kawasan ini menjadi satu dengan Indonesia tahun 1976. Hal ini menyebabkan perdebatan di Australia. Di samping itu, kematian lima wartawan Australia di Timor-Timur tahun 1975 telah menjadi perhatian masyarakat Australia dan media. Walaupun pada akhirnya Australia mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur secara de jure tahun 1979.
Pada tahun 2006 hubungan Indonesia-Australia kembali merenggang, terganggu mengenai masalah Papua yaitu pemberian suaka politik terhadap 43 WNI asal Merauke oleh pemerintah Australia. Dengan mencuatnya kembali kasus 43 WNI Papua yg diberikan suaka politik oleh pemerintah Australia, mengingatkan kembali ketegangan yang pernah terjadi antara Indonesia-Australia terkait kasus Irian Barat (Papua).
Sehingga demi menjaga hubungan baik Indonesia-Australia yang telah tercipta harmonis beberapa tahun terkahir, maka kedua negara sepakat untuk menjalin dan memperkuat hubungan diplomatik bidang keamanan terkait semakin tingginya permasalahan kejahatan lintas negara yang berkembang di kawasan kedua negara.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara, kedua negara telah melakukan berbagai upaya diplomasi, diantaranya adalah :
·       Bali Process : kerangka kerja sama regional untuk mengawasi penyelundupan dan perdagangan manusia atau perpindahan manusia terkait kejahatan transnasional. Dibuat di Bali pada Februari 2002, kerangka kerja sama ini juga mengatur mengenai banyaknya pencari suaka dan perang terhadap perdagangan manusia. Setidaknya 50 negara dan lembaga internasional berpartisipasi dalam Bali Process yang dipimpin bersama Indonesia-Australia.
·       Lombok Treaty : Tanggal 13 November 2006, MenLu Australia Alexander Downer dan MenLu Indonesia Hassan Wirajuda menandatangani perjanjian kerjasama keamanan ini. Lombok Treaty mengatur 21 kerjasama dalam 10 bidang, yaitu: kerjasama bidang pertahanan, penegakan hukum, anti-terorisme, kerjasama intelijen, keamanan maritim, keselamatan dan keamanan penerbangan, pencegahan perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah massal, kerjasama tanggap darurat, organisasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian dan saling kontak antar masyarakat dan antar perseorangan. Perjanjian ini menjadi salah satu bentuk legitimasi hubungan Indonesia-Australia yang selama ini bersifat fluktuatif.
·       Program Strategi Kerjasama Pembangunan Indonesia-Australia 2008-2013 diumumkan pada 13 Juni 2008 oleh Perdana Menteri Australia Kevin Rudd. Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada Indonesia untuk peningkatan kemampuan penegakan hukum di Indonesia. Melalui bantuan ini diharapkan dapat mengurangi ancaman-ancaman kejahatan lintas-negara secara lebih baik.
·       Pada November 2008, Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia dan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam mengahadapi masalah imigrasi illegal. Upaya tersebut meliputi peningkatan kemampuan Indonesia dalam mengidentifikasi teroris, kejahatan lintas-negara dan penyelundupan manusia. Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia juga memberikan bantuan tambahan dana sebesar AUD 7.900.000.000. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan sistem peringatan pergerakan perbatasan dengan maksud mendeteksi ada tidaknya pergerakan secara illegal di wilayah perbatasan.
·       Upaya selanjutnya berupa lebih meningkatkan intensitas dialog antar kedua negara, yang ditandai dengan semakin intensifnya kunjungan pejabat-pejabat setingkat menteri antar kedua negara. Upaya lain beruapa pemberian bantuan finansial Australia kepada Indonesia melalui AusAID (Australian Agency for International Aid).

Indonesia berharap dengan diadakannya kerjasama ini, Indonesia dapat berbagi beban dalam menjaga keamanan regional, karena jika keamanan sudah diraih maka kestabilan juga akan tercipta. Kestabilan inilah yang akan berpengaruh positif terhadap sektor lain seperti ekonomi, sosial dan budaya. Disamping itu, melalui Lombok Treaty diharapkan, bila Indonesia tidak meminta bantuan Australia, maka Australia harus bisa menahan diri untuk tidak ikut campur dalam permasalahan domestik Indonesia.
Bagi Australia sendiri kerjasama ini diharapkan bisa meminimalisir kejahatan lintas-negara dan terorisme yang mengancam warga mereka di Indonesia. Jika dimplementasi dengan baik maka perjanjian ini sangat membantu warga Australia lebih tenang berwisata dan menanamkan investasinya di Indonesia. Australia yang merupakan tujuan yang sangat diminati oleh imigran gelap, salah satu pintu masuknya adalah Indonesia. Beberapa program dalam perjanjian ini merupakan upaya penanggulangannya.
Bila dilihat  dari harapan pihak Indonesia dan Australia, kedua negara ini mempunyai kepentingan yang sedikit berbeda namun tetap dalam satu tujuan yang sama yaitu mengatasi masalah kejahatan lintas-negara. Jika kerjasama ini terus terpelihara dengan baik, maka dapat dipastikan pula hubungan Indonesia dan Australia dapat terus terjaga harmonis.

KESIMPULAN

Pada dasarnya hubungan Indonesia-Australia terbilang cukup baik. Hanya saja Australia terlihat seperti selalu ingin ikut campur dengan permasalahan dalam negeri Indonesia. Ditambah lagi perbedaan sosial budaya yang begitu terlihat jelas, serta  perbedaan ekonomi kedua negara yang tak seimbang menjadi beberapa pemicu yang menyebabkan hubungan Indonesia-Australia begitu fluktuatif. Namun bagaimanapun juga perbedaan, konflik dan kesalahpahaman merupakan hal normal yang terjadi diantara negara tetangga seperti Indonesia-Australia. Sehinnga hal tersebut bukan menjadi penghalang untuk menciptakan suatu kerjasama.
Kejahatan lintas negara sejatinya sudah ada sejak dahulu, tetapi sesuai perkembangan jaman, berbagai inovasi telah dilakukan oleh para pelanggar sehingga kejahatan lintas negara pun muncul dalam kemasan yang teroganisir dengan melibatkan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, Indonesia dan Australia  mengambil kesempatan ini sebagai sarana untuk membangun hubungan yang lebih erat khususnya dalam bidang keamanan.
Dengan adanya kerjasama keamanan ini diharapkan, hubungan Indonesia-Australia bisa terus stabil. Karena kerjasama keamanan ini dapat menjadi “payung” bagi kerjasama-kerjasama bidang lainnya ataupun kerjasama yang telah tercipta sebelumnya. Walaupun terdapat kekurangan dari adanya kerjasama ini yaitu mengenai lembaga pengawas. Seharusnya, ada suatu badan yang independen dengan anggota dari pemerintah, parlemen, dan masyarakat
sipil dari dua negara untuk memantau pelaksanaan perjanjian ini. Badan independen tersebut, selain bertugas sebagai pengawas, juga sebagai pemberi sanksi bagi para pelanggar kesepakatan.

 S.L., Roy, Diplomasi, terjemahan Harwanto & Mirsawati, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1991, hal 161.

DAFTAR PUSTAKA

Referensi

Hilman, Adil. 1993. Hubungan Australia dan Indonesia 1945-1962, Jakarta, Djambatan
Kitley, Philips, dkk. 1989. Australia di mata Indonesia Kumpulan Artikel Pers Indonesia1973-1988, Jakarta , PT Gramedia

Website


0 comment:

Posting Komentar

give me a positive comment :)

 

Copyright © 2010 Every Step That I Take Along With God Blogger Template by Dzignine