NAMA : RIA ROSIANNA S.
NIM : 1002045106
MATAKULIAH : HUBUNGAN
INTERNASIONAL di ASIA TENGGARA
KELAS : HI REGULER B ‘10
“
PENYELESAIAN KONFLIK
DI
ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASEAN “
MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR NEGARA
ANGGOTA ASEAN SECARA UMUM
Sebagaimana
organisasi pada umumnya, ASEAN memiliki mekanisme tersendiri dan beberapa
prinsip dasar serta norma-norma untuk menyelesaikan konflik antara
negara-negara anggotanya, diantaranya adalah ;
1.
Piagam
ASEAN (ASEAN Charter)
Dalam konteks regional ASEAN, ada
beberapa prinsip penyelesaian konflik yang dituangkan dalam Piagam ASEAN. Dalam
konteks tersebut, mekanisme penyelesaian konflik lebih memilih cara-cara damai.
Dalam ketentuan Piagam ASEAN tersebut pula ditegaskan, bahwa segala jenis
konflik yang terjadi dalam pelaksanaan kerjasama di kalangan negara anggota
ASEAN dapat diselesaikan dengan menggunakan cara-cara yang disebutkan dalam
piagam. Oleh karena itu, Piagam ASEAN tidak membatasi jenis konflik tertentu
saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ditentukan oleh piagam. Yang
pasti adalah bahwa dalam bentuk apapun obyek konflik yang terjadi dikalangan
anggota ASEAN, Piagam ASEAN sebisa mungkin menekankan untuk menggunakan
cara-cara diplomasi dalam penyelesaiannya, seperti negosiasi, konsiliasi,
mediasi, jasa baik, dan lain sebagainya yang telah disepakati oleh para pihak.
2. The
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC)
Selain Piagam ASEAN, negara-negara ASEAN juga memiliki
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia). Melalui
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama negara anggota ASEAN menyepakati code of conduct atau aturan perilaku
dalam pelaksanaan hubungan kerjasama antar negara anggota ASEAN dan dalam
penyelesaian konflik di kawasan, yakni dengan mengedepankan cara-cara damai dan
menghormati hak asasi manusia dalam setiap upaya penyelesaian masalah melalui
Dewan Agung (High Council). Apabila
konflik muncul maka the High Council akan memberikan rekomendasi mengenai
cara-cara penyelesaian konflik. High Council juga diberi wewenang untuk
memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak
menyetujuinya. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC
juga tercermin di dalam Piagam PBB antara lain prinsip “non-interference” (non-intervensi).
Dalam hal ini ASEAN harus tetap menjalankan diplomasi pencegahan (preventive
diplomacy). Selain itu, fungsi ASEAN dalam membangun saling percaya (confidence
building measures) yang mempertemukan kepentingan-kepentingan keamanan di
kawasan juga perlu ditingkatkan terus agar tercipta perimbangan kepentingan di
antara anggotanya. Lingkungan strategis baru mendorong ASEAN untuk mengambil
berbagai kebijakan baru dalam masalah politik keamanan dan melengkapi perannya
sebagai peredam konflik (conflict defuser).
3.
ASEAN WAY’s
ASEAN memiliki sebuah model
penyelesaian konflik secara informal dimana dialog dan konsultasi menjadi
bagian utama dari upaya penyelesaian konflik antar negara ASEAN yang dinamakan
dengan ASEAN Way. ASEAN way sendiri diberlakukan didalam ARF (Asean
Regional Forum). Non-intervensi dan preventive diplomacy adalah dua
prinsip yang mendasari kinerja ARF dalam menyelesaikan konflik menggunakan
ASEAN way. Negara-negara ASEAN selalu menerapkan norma diplomatik ASEAN
Way yang identik dengan non intervensi-nya. Dengan berdasar pada ASEAN
Way tersebut, negara anggota selalu menggunakan metode manajemen
konflik melalui musyawarah. ASEAN memberikan kewenangan penuh pada rezim
pemerintahan yang berkuasa dalam negara tersebut untuk menyelesaikan masalahnya
sendiri. Tujuan dari ditetapkannya ASEAN Ways adalah untuk
mencegah suatu isu masalah menjadi kian membesar dan meluas, yang dilakukan
dengan cara meredam dan mengabaikan hal-hal kecil demi tujuan yang lebih besar.
Penerapaan norma ASEAN Way menjadi penting untuk dilaksanakan,
mengingat norma tersebutlah yang menjadi norma dan identitas yang melekat pada
negara-negara anggota ASAN. Norma-norma yang diatur dalam ASEAN
Way juga menjadi salah satu identitas ASEAN itu sendiri. Sebab
prinsip non-intervension, non use of force, dan juga
penggunaan musyawarah, utamanya, sarat sekali dengan nilai-nilai Asia Tenggara.
Dalam
mengatasi masalah, ASEAN lebih memilih untuk membiarkan masalah tersebut mendingin
sebelum nantinya digunakan musyawarah sebagai upaya penyelesaian selanjutnya.
ASEAN benar-benar menjaga atmosfer hubungan antar negara-negara anggota ASEAN
agar tetatp dingin dan kondusif. Hal tersebut pada akhirnya berujung pada
kestabilan hubungan diantara mereka yang mampu memajukan dan mengembangkan
kawasan Asia Tenggara.
4.
Pihak ketiga (Mahkamah
Internasional)
Walaupun
ASEAN telah memiliki Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)
sebagai code of conduct dalam penyelesaian konflik di kawasan melalui Dewan
Agung (High Council), namun sampai sekarang negara-negara anggota ASEAN justru
lebih percaya kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya. Hal ini
terjadi dikarenakan :
a) Tidak Berfungsinya High Council atau
Dewan Agung dalam Treaty of Amity and Cooperation sebagai Badan yang bisa
menyelesaikan konflik internal ASEAN.
b) Tidak Pernah Membahas Masalah
Sengketa dalam Pertemuan KTT ASEAN.
c)
Masih
Diadopsinya Prinsip Non-Interference ASEAN.
Tidak
semua permasalahan bisa diselesaikan melalui ASEAN, harus di lihat apa
persoalan dan proporsi ASEAN dalam masalah tersebut. ASEAN tidak seperti Uni
Eropa dimana negara-negara anggotanya mengikatkan diri dan memberikan sebagian
dari kedaulatannya kepada Komisi Eropa. ASEAN memiliki mekanisme dimana
negara-negara ASEAN sepakat untuk melalui jalur yang disepakati bersama. Peran
ASEAN sebagai peredam konflik sangat tergantung pada komitmen bersama
anggotanya dengan tidak mengingkari kesepakatan secara regional. Lingkungan
strategis baru mendorong ASEAN untuk mengambil berbagai kebijakan baru dalam
masalah politik keamanan dan melengkapi perannya sebagai peredam konflik (conflict
defuser).
Misalnya
saja dalam menghadapi masalah klaim di Laut Cina Selatan, ASEAN harus tampil
sebagai "an honest broker" peredam konflik. Keterlibatan
beberapa negara ASEAN dalam sengketa Laut Cina Selatan, menjadi semakin penting
dilakukannya perundingan damai secara terus-menerus. Terutama ketika harus
berhadapan dengan Cina yang mengklaim seluruh wilayah di Laut Cina Selatan.
Pada Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Manila, Juni 1992 untuk
pertama kalinya ASEAN mengeluarkan komunike bersama tentang masalah keamanan
regional. Komunike bersama itu membahas masalah persengketaan di Laut Cina
Selatan. Selain itu, mekanisme upaya lokakarya tentang Laut Cina Selatan yang
selama ini berlangsung menjadi sarana untuk meningkatkan saling percaya dan
proses untuk meluaskan common ground beberapa isu politik dan
keamanan di Laut Cina Selatan. Usaha-usaha kerja sama untuk menyelesaikan
sengketa akan menurunkan tingkat potensi konflik menuju identifikasi dan usaha
pemanfaatan peluang-peluang kerja sama dalam menciptakan keamanan, stabilitas
dan perdamaian di kawasan. Usaha kerja sama akan menciptakan hubungan baik dan
mengurangi rasa curiga di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga
ikut memperkuat peran ASEAN sebagai peredam konflik pada masa mendatang. Tantangan
bagi ASEAN mendatang adalah bagaimana ASEAN mampu menciptakan suatu tatanan
regional yang memenuhi kebutuhan keamanan setiap anggotanya tanpa harus
mengabaikan kepentingan-kepentingan negara-negara besar. Di samping itu fungsi
ASEAN sebagai peredam konflik saja dirasakan tidak cukup. Akan tetapi bagaimana
ASEAN mampu berperan sebagai conflict solver dalam menghadapi
tantangan yang semakin kompleks ini. Ketidakmampuan ASEAN tampil sebagai conflict
solver bersumber pada ketidakmampuan untuk mengaktifkan provisi
tentang peaceful settlement of disputes. Terutama adanya ketentuan
bahwa High Council hanya dapat berfungsi apabila semua negara anggota ASEAN
menyetujui. Tugas ASEAN di masa mendatang adalah mengaktifkan provisi ini dan
dengan demikian mendorong negara-negara anggota untuk memulai memanfaatkan High
Council dan diharapkan dapat mengatasi berbagai potensi konflik yang
sewaktu-waktu muncul ke permukaan dan menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Referensi :
0 comment:
Posting Komentar
give me a positive comment :)